Tugas utama mediator sebagai fasilitator dan menemukan dan merumuskan persamaan pendapat, sebagai berikut :
- Sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
- Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapatn yang timbul ( penyesuaian persepsi ), sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Namun, jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan diantara para pihak maka masing-masing pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
terima kasih artikelnya bagus sekali nambah" pengetahuan. , sukses selalu
BalasHapus