blog na ditha ...
Rabu, 18 Mei 2011
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.Perikatan yang timbul dari undang–undang.
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar