Rabu, 18 Mei 2011

Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2.Perikatan yang timbul dari undang–undang.
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar