Rabu, 18 Mei 2011

PERANAN HUKUM DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PERBUATAN PEMERINTAHAN (Bestuurshandeling) (Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum)

sumber : http://eprints.ums.ac.id/330/1/6._WINAHYU.pdf Kesimpulan :
Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini sesungguhnyamerupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukanpemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara.Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkanhukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian“kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakatmemiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakanpemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikanruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memangsangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar