Minggu, 22 Mei 2011

SUBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.


Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )


Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar