Minggu, 22 Mei 2011

Unsur-Unsur Mediasi

  1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan ;
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan ;
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian ;
  4. Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

1 komentar: