- Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan ;
- Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan ;
- Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian ;
- Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
terima kasih artikelnya bagus sekali nambah" pengetahuan. , sukses selalu
BalasHapus