Rabu, 18 Mei 2011

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILEGAL LOGGING)

Sumber:
http://jurnal.unhalu.ac.id/download/heryanti/TINJAUAN%20KRIMINOLOGI%20TERHADAP%20PENEBANGAN%20HUTAN%20SECARA%20LIAR.pdf
Kesimpulan :
Masalah penegakan hukum dapat dibahas dari segi peraturan perundang-undangan,segi aparat penegak hukum dan segi kesadaran masyarakat yang terkena peraturan itu.Kajian terhadap UUPLH dan perangkat peraturan perundang-undangan lingkunganmengungkapkan banyak kelemahan dan kerancuan perumusan yang memerlukanpemahaman secara proporsional, khususnya dalam menerapkan sanksi pidana yangbertujuan untuk menjerakan para pelanggar hukum lingkungan supaya tidakmengulangi kesalahannya.Lingkungan hidup adalah Anugrah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat merupakanKarunia dan Rahmat-Nya wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agartetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan masyarakat serta makhlukhidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.Oleh karena itu, hakikat sanksi pidana adalah sarana atau alat untuk memidana(menghukum) secara fisik dan materiil para pencemar lingkungan yang terbuktibersalah melanggar hukum. Akan tetapi sanksi pidana dalam hukum lingkunganadalah sebagai alternatif sanksi terakhir (ultimum remedium) dan bukan pula sanksiutama (premium remedium) setelah sanksi administratif dan sanksi perdata tidakmampu diterapkan dan menjerakan para pencemar lingkungan hidup. Penanggulanganatau “penyembuhan” yang dilakukan oleh hukum pidana merupakanpenyembuhan/pengobatan simptomatis bukan pengobatan kausatif sehinggapemidanaan (pengobatan) terhadap para pelanggar hukum bersifat individual/personaldan tidak bersifat fungsional/struktural (Arif, 1998 :49).Sebab, pemanfaatan lingkungan untuk pembangunan adalah sebagai upaya sadardalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk meningkatkankemakmuran rakyat, baik untuk mencapai kemakmuran lahir maupun untuk mencapaikepuasan batin. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasidan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.Makna hakiki penegakan hukum (law enforcement) adalah suatu proses untukmewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan hukum disini adalah pemikiran-pemikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskandalam peraturan-peraturan hukum yang bakal diterapkan dalam segenap aspekkehidupan bermasyarakat dan bernegara (Rahardjo, 1983:15). Penegakan hukummemuat aspek legalitas dari suatu peraturan atau undang-undang yang diterapkanpada setiap orang dan atau badan hukum dengan adanya perintah, larangan dan sanksiyang dapat dikenakan terhadap para pelanggarnya yang terbukti bersalah berdasarkanputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.Dalam rangka penegakan hukum lingkungan yang berkaitan erat dengan kemampuanpetugas penegak hukum dan keputusan warga masyarakat terhadap peraturan hukumlingkungan yang berlaku (ius constitutum) dalam pelaksanaannya di lapangan (iusoperatum) dan meliputi tiga bidang hukum, yaitu administrasi, perdata dan pidanapada perusakan/pencemaran lingkungan. Upaya penyelematan lingkungan yang asritergantung pada kesadaran bersama, baik pemerintah, pengusaha dan dunia usahamaupun masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungan hijau sebagai warisandan titipan anak cucu kelak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar