Senin, 08 November 2010

HASIL OVSERVASI

KOPERASI PASAR KRANGGAN

KOPPAS KRANGGAN

1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.

2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan

nama kelompok : 1. Ani sulistyarini
2. Dita riantiarni
3. Gyar adi nugraha
4. Trilaksiani utami putri
5. Vanez intania kinanti

Kelas : 2EB09

Minggu, 07 November 2010

POLA MANAJEMENT

Menurut Paul Hubert  : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
-          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
-          Kesukarelaan dalam keanggotaan
-          Menolong diri sendiri (self help)
-          Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)

RAPAT ANGGOTA
l      Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
          ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi      dalam  Koperasi.
          ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya     diatur dalam angagaran Dasar.
l      Dalam Rapat Anggota menetapkan:
          - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
          - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
          - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
          - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
          - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
          - Pembagian Sisa hasil Usaha.
            Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l      Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l      Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

l      Tugas Pengurus
          - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
          - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
          - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
          - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
          - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
          - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
MANAJER/PENGELOLA
l      Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l      Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l      Tugas dan tanggung jawan pengelola :
          -        Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam        menyusun perencanaan.
          -        Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
          -        Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas      bawahannya.
          -        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi         pegawai.
PENGAWAS
l      Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l      Pasal 38
          1.       Pengawas bertugas :
                   a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan        dan pengelolaan koperasi.
                   b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
          2.       Pengawas berwenang :
                   a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                   b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
          3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya   terhadap pihak ketiga.


SUMBER :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

HIERARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus Koperasi
         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
         Tugas
         Mengelola koperasi dan usahanya
         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
         Menyelenggaran Rapat Anggota
         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
         Maintenance daftar anggota dan pengurus
         Wewenang
         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
-         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-         UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
l      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 SUMBER :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

BENTUK ORGANISASI

1.Menurut Hanel 
  •    Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi: a.  individu (pemilik dan konsumen akhir)
                                         b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  •    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. menurut  Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) 
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) 
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
3. DI INDONESIA
  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas 
  •      Rapat Anggota,
l  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
l      Penetapan Anggaran Dasar
l      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
l      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
l      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l      Pengesahan pertanggung jawaban
l      Pembagian SHU
l      Penggabungan, pendirian dan peleburan

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip Munkner

         Keanggotaan bersifat sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
         Perkumpulan dengan sukarela
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
         Pendidikan anggota
2.      Prinsip Rochdale

         Pengawasan secara demokratis
         Keanggotaan yang terbuka
         Bunga atas modal dibatasi
         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
         Netral terhadap politik dan agama

3.       Prinsip Raiffeisen

         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.         Prinsip Herman Schulze

         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
•     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5.    Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•     Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992 
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
         Kemandirian 
         Pendidikan perkoperasian 
         Kerjasama antar koperasi

sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files

DEVINISIKOPERASI MENURUT BEBERAPA PANDANGAN

1.ILO (International Labour Organization)
terdapat 6 aspek  yang terkandung dalam koperasi   
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. CHANIAGO
     Koperasi adalah  suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. DOOREN
    There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

4. HATTA
    Koperasi adalah suatu usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi dengan cara tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "satu untuk semua dan semua untuk satu"

5. MUNKNER
             Koperasi adalah sebagai suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. UU No. 25/1992
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 
 
sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files