Sumber :http://eprints.undip.ac.id/18448/1/NUR_DEWI_ALFIYANAH.pdf
Kesimpulan :
1. Pengaturan kegiatan perusahaan jasa penilai tidak dijumpai baik dalam KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun Kitab Undang-UndangHukum Dagang (KUHD). Pengaturan kegiatannya tidak saja meliputi keperdataan(perjanjian penilaian) tetapi juga administrasi yang harus dipenuhi untuklegalitas/keabsahan kegiatan penilaian. Dilihat dari prosedur adminstrasiperizinannya sama dengan badan usaha lainnya, hanya saja ada kekhususannyayaitu sebagai jasa penilai.
2. Tanggung jawab Perusahaan Jasa Penilai (PJP ) dalam perjanjian penilaian denganpemakai jasa harus dilihat dari isi perjanjian yang dibuat dengan memperhatikanketentuan – ketentuan umum pada Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Apabilapemakai jasa tidak puas, maka dapat mengajukan gugatan / tuntutan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar