Minggu, 07 November 2010

POLA MANAJEMENT

Menurut Paul Hubert  : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
-          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
-          Kesukarelaan dalam keanggotaan
-          Menolong diri sendiri (self help)
-          Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)

RAPAT ANGGOTA
l      Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
          ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi      dalam  Koperasi.
          ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya     diatur dalam angagaran Dasar.
l      Dalam Rapat Anggota menetapkan:
          - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
          - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
          - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
          - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
          - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
          - Pembagian Sisa hasil Usaha.
            Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l      Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l      Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

l      Tugas Pengurus
          - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
          - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
          - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
          - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
          - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
          - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
MANAJER/PENGELOLA
l      Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l      Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l      Tugas dan tanggung jawan pengelola :
          -        Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam        menyusun perencanaan.
          -        Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
          -        Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas      bawahannya.
          -        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi         pegawai.
PENGAWAS
l      Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l      Pasal 38
          1.       Pengawas bertugas :
                   a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan        dan pengelolaan koperasi.
                   b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
          2.       Pengawas berwenang :
                   a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                   b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
          3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya   terhadap pihak ketiga.


SUMBER :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar