Minggu, 07 November 2010

HIERARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus Koperasi
         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
         Tugas
         Mengelola koperasi dan usahanya
         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
         Menyelenggaran Rapat Anggota
         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
         Maintenance daftar anggota dan pengurus
         Wewenang
         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
-         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-         UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
l      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 SUMBER :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar