Rabu, 20 April 2011

RIFIU JURNAL

Perlindungan Hak-hak Konsumen pada Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM)
Oleh: Mochamad Soef, SH., S.HI


Berdasarkan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan setiap orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dan bekedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan koperasi, BUMN, korporasi, importir, pedagang, distributor, dll.
Dalam tatanan hukum positif di Indonesia terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konsumen yaitu pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Serta hak dan kewajiban pelaku usaha yang tertera pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Konsumen dilindungi haknya untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Banyaknya minyak oplosan yang beredar, harus menjadi perhatian pemerintah, karena hal itu tentu akan merugikan konsumen sebagai pemakai. Pelayanan yang benar dan jujur, serta tidak diskriminatif juga merupakan hak-hak konsumen yang harus diperhatikan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar