Minggu, 10 Oktober 2010

KOPERASI

      Koperasi adalah suatulembaga yang terdiri dari  sekumpulan orang-orang yamg memutuskan untuk bekerja sama demi kesejahteraanseluruh anggota yang tergabung didalamnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967
      koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

landasan koperasi indonesia
  • Landasan Idiil = Pancasila
  •  Landasan mental = setia kawan dan kesadaran diri sendiri
  • Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
 Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan  
    mengembangkan setiap potensi yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar