Minggu, 07 April 2013

Perkembangan dan Klasifikasi

1. Pendahuluan

            Pemahaman dengan baik sistem akuntansi dalam suatu Negara adalah dengan mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. Perbedaan dan kesamaan yang terlihat dapat di jelaskan dengan faktor-faktor tersebut. Akuntansi biasanya berbeda dari satu tempat dengan tempat lainnya, ini terjadi karena akuntansi itu sendiri bereaksi terhadap lingkungan.
Untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda maka dibuatlah klasifikasi. Tujuan pengklasifikasian adalah : 
  1. Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan. 
  2. Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu Negara dengan Negara lain serta kemungkinannya untuk berubah. 
  3. Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.
            Standar dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks diantara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar bangsa.
Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi :

1.1 Sumber Pendanaan
            Akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait.

1.2 Sistem Hukum
            Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Pada kebanyakan negara berhukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya.

1.3 Perpajakan
            Peraturan pajak secara efektif dapat menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun untuk diklaim guna keperluan pajak. Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama.

1.4 Ikatan Politik dan Ekonomi
            Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut atau karena pilihan mereka sendiri. Integrasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.

1.5 Inflasi
           Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.

1.6 Tingkat Perkembangan Ekonomi
            Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menetukan manakah yang paling utama. Jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.

1.7 Tingkat Pendidikan
            Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.

1.8 Budaya
           Budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Hofstade mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial):
  1. individualisme
  2. jarak kekuasaan
  3. penghindaran ketidakpastian
  4. maskulinitas.
    Berdasarkan hasil analisis Hofstade, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu:
a.      Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
preferensi terhadap pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
b.      Keseragaman versus fleksibilitas
preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas  dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
c.       Konservatisme versus optimism
suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekadar optimis namun beresiko.
d.      Kerahasiaan versus transparansi
preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.

2. Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
       Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengaii sistem ekonomi berorientasi pasar.
(1)  Berdasarkan pendekatan makroekonomi
praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan markoekonomi nasional.
(2)   Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
(3)   Berdasarkan pendekatan disiplin independen
akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan
(4)   Berdasarkan pendekatan yang seragam
akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

3. Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
            Akuntansi dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi secara kurang lebih 25 tahun terkhir.
  1. akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
  2. akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.

4. Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
            Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
  1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
  2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
  3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada             kelompok sector swasta yang professional dan independen.
            Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
  • Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
  • Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
  • Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
REFERENSI:
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 6., Salemba Empat, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar