Secara
etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan
baik sekali, dan "Arete" yang berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara
berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung
nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan
hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada
jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang
mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the
four cardinal virtues) yaitu :
- Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
- Keadilan (justice).
- Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance)
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur
lagi yaitu "Honestum"
yang artinya adalah kewajiban
bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam
perkembangannya pada masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi
yang berpengaruh dari Kitab Injil
yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal development),
dan kebahagiaan (happiness).
Dengan
demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD negara.
Dalam ilmu
kaedah hukum (normwissenchaft
atau sollenwissenschaft) menurut
Hans Kelsen yaitu menelaah hukum
sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang "seharusnya".
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan
(imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi,
mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
- Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
- Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Dengan begitu Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance dapat
diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang
berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut
maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Kaedah antar pribadi mencakup Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi,
contoh : kaedah fundamentilnya,
setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus
hormat kepada yang tua. Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh
: kaedah fundametilnya,
menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta
anarkis. Mengapa kaedah hukum
diperlukan, Pertama
: karena dari ketiga kaedah yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup
meliputi keseluruhan kehidupan manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas atau
tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena
pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti
dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut
berkaitan dengan etika politik. Etika
politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah
elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika
politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu
berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik,
legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi
(kebebasan berpendapat), harkat
martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat.
Etika
politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang
harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya
legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga
tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika
pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para
elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak
pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan
kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan
tingkah laku yang baik dan buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila)
maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
terima kasih, artikelnya bagus sekali nambah" pengetahuan. , sukses selalu
BalasHapus