Minggu, 07 November 2010

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip Munkner

•         Keanggotaan bersifat sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•     Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota
2.      Prinsip Rochdale

•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•     Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama

3.       Prinsip Raiffeisen

•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.         Prinsip Herman Schulze

•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5.    Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

•       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•     Adanya pembatasan bunga atas modal
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992 
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
•         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
•         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
•         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
•         Kemandirian 
•         Pendidikan perkoperasian 
•         Kerjasama antar koperasi

sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files

Tidak ada komentar:

Posting Komentar