Minggu, 07 November 2010

HIERARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus Koperasi
•         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
•         Tugas
•         Mengelola koperasi dan usahanya
•         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
•         Menyelenggaran Rapat Anggota
•         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
•         Maintenance daftar anggota dan pengurus
•         Wewenang
•         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
•         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
•         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
•         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    - mempunyai kemampuan berusaha
    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   
      disegani anggota koperasi dan masyarakat    
       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  
      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
       nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
-         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
-         UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
-         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
l      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 SUMBER :
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar